You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Plajan
Desa Plajan

Kec. Pakis Aji, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Pembagian Sertifikat Tanah Program PTSL Desa Plajan Tahun 2024 Tahap I

yriswandha 01 Agustus 2024 Dibaca 66 Kali
Pembagian Sertifikat Tanah Program PTSL Desa Plajan Tahun 2024 Tahap I

Plajan, 1 Agustus 2024 - Desa Plajan hari ini melaksanakan acara pembagian sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap pertama untuk tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di Balaidesa Plajan pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Acara dimulai pukul 10.00 WIB dihadiri oleh Ketua Tim PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara, Faisal Widi Hartanto, yang memberikan sambutan mengenai pentingnya program PTSL ini bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Faisal Widi Hartanto menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat Desa Plajan dalam program ini, serta berharap agar sertifikat tanah yang telah diterima dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi pemiliknya.

Faisal Widi Hartanto juga mengumumkan bahwa program PTSL di Desa Plajan masih terus dibuka. Pengumuman ini memberikan angin segar bagi warga desa yang belum sempat mendaftarkan tanahnya.

Faisal Widi Hartanto menyampaikan bahwa program PTSL ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada seluruh warga, serta mendorong peningkatan kesejahteraan melalui legalisasi aset. "Kami mengajak seluruh warga Desa Plajan yang belum mendaftarkan tanahnya untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Tim kami siap membantu proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat tanah," ujar Faisal dalam sambutannya.

Petinggi Desa Plajan, H. Kartono, S.E., juga turut hadir dan memberikan sambutan. Beliau menyampaikan terima kasih kepada BPN Jepara dan seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk mensukseskan program PTSL di Desa Plajan. H. Kartono juga mengingatkan kepada penerima sertifikat untuk menjaga dan memanfaatkan sertifikat tanah ini dengan baik.

Petinggi Desa Plajan, H. Kartono, S.E., juga mendukung penuh kelanjutan program PTSL ini. Beliau mengimbau kepada seluruh warga desa untuk aktif berpartisipasi dan tidak ragu dalam mengurus sertifikat tanah mereka. "Ini adalah kesempatan emas bagi kita semua untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang kita miliki. Saya berharap warga dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya," kata H. Kartono.

Proses pendaftaran tanah melalui program PTSL ini relatif mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar. Warga hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mendatangi kantor Balaidesa Plajan atau menghubungi tim PTSL setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Pada acara ini, sebanyak 53 warga Desa Plajan menerima sertifikat tanah tahap pertama. Para penerima sertifikat tampak antusias dan bersyukur atas kepastian hukum yang mereka peroleh melalui program ini. Salah satu penerima, Bapak Sukirno, menyatakan rasa terima kasihnya kepada pemerintah dan semua pihak yang telah membantu proses pendaftaran tanahnya hingga berhasil mendapatkan sertifikat.

Tidak hanya pembagian sertifikat, acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab antara warga dan pihak BPN Jepara, yang diwakili oleh Faisal Widi Hartanto. Sesi ini dimanfaatkan warga untuk menanyakan berbagai hal terkait pengurusan sertifikat tanah dan mekanisme lanjutan program PTSL.

Penutupan acara ditandai dengan foto bersama antara penerima sertifikat, Ketua Tim PTSL BPN Jepara, Petinggi Desa Plajan, dan Puldatan Plajan. Dengan berakhirnya tahap pertama ini, diharapkan proses pembagian sertifikat tahap selanjutnya dapat berjalan lancar dan lebih banyak warga Desa Plajan yang mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.

Program PTSL ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat proses legalisasi aset masyarakat, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat ekonomi lokal melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image