You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Plajan
Desa Plajan

Kec. Pakis Aji, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Pembagian Sertifikat PTSL 2024 Desa Plajan Sukses Dilaksanakan

yriswandha 24 Januari 2025 Dibaca 4 Kali
Pembagian Sertifikat PTSL 2024 Desa Plajan Sukses Dilaksanakan

Plajan, 21 Januari 2025 – Pemerintah Desa Plajan sukses melaksanakan pembagian sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 yang digelar di pendopo desa. Acara ini merupakan kloter terakhir dari total empat kloter pembagian sertifikat untuk para peserta program.

Sebanyak 1.478 warga Desa Plajan telah mendaftar program PTSL 2024 dengan biaya partisipasi sebesar Rp. 350.000, yang mencakup biaya ukur dan patok tanah. Namun, menurut Ketua Panitia PTSL Desa Plajan, Handoyo, dari lebih dari 2.000 pendaftar awal, hanya 1.454 peserta yang berhasil melengkapi persyaratan hingga Desember 2024. "Kami menyadari bahwa proses melengkapi dokumen ini cukup menantang bagi sebagian warga. Meski begitu, kami sangat mengapresiasi kerja keras dan antusiasme masyarakat yang ingin memiliki sertifikat tanah resmi," ungkap Handoyo.

Sholikhin, Carik Desa Plajan, mengakui bahwa pelaksanaan program PTSL ini tidak mudah, terutama karena merupakan pertama kalinya Desa Plajan mengikuti program ini. "Prosesnya cukup berat di awal. Setiap jengkal tanah di desa harus diukur secara sistematis dan lengkap sesuai aturan terbaru. Namun, kerja sama antara tim panitia, masyarakat, dan Kantah Kabupaten Jepara menjadi kunci kelancaran program ini," jelasnya.

Petinggi Desa Plajan, Kartono, S.E., dalam sambutannya, menyampaikan harapannya agar program PTSL dapat kembali dilaksanakan pada tahun 2025. "Saat ini, dari sekitar 9.000 bidang tanah di Desa Plajan, baru sekitar 2.5000 bidang yang memiliki sertifikat. Kami akan menggalakkan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada warga bahwa Tupi adalah bukti pelunasan pajak, bukan bukti kepemilikan tanah. Sertifikat tanah sangat penting untuk menjamin legalitas hak atas tanah," ujarnya.

Faizal Widi Hartanto dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jepara turut hadir dalam acara tersebut dan memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan PTSL di Desa Plajan. "Program PTSL di Plajan berjalan dengan baik dan minim konflik. Meski capaian ini masih di bawah target nasional, yakni 50% bidang tanah di desa harus bersertifikat, ini adalah pencapaian yang cukup baik untuk desa yang baru pertama kali mengikuti program PTSL," ungkapnya.

Acara pembagian sertifikat ini berlangsung lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama antara panitia, pemerintah desa, dan para penerima sertifikat. Semangat warga Desa Plajan untuk terus meningkatkan legalitas aset tanah mereka diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Jepara.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image